Tahun 2018, 7 program studi S1 UIN Jakarta akan reakreditasi

Tahun 2018, 7 program studi S1 UIN Jakarta akan reakreditasi
Via UIN Jakarta
Akreditasi tentu penting bagi suatu lembaga pendidikan untuk mengetahui sejauh mana tata kelola sumber daya lembaga pendidikan tersebut sudah efektif atau belum dalam mencapai tujuannya. Proses akreditasi dilakukan oleh badan atau lembaga yang berwenang (dalam hal ini, pemerintah) untuk memberikan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan berdasarkan standar atau kriteria tertentu. Pada tahun 2018, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai sebuah lembaga pendidikan juga akan melakukan reakreditasi terhadap tujuh program studi S1. Adapun tujuh program studi S1 yang dimaksud, yaitu: Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Fisika, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter dan Pendidikan Matematika akan dilakukan reakreditasi.

LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga penjamin mutu, pada tanggal 12 Oktober 2017 lalu mengundang ketujuh prodi tersebut dalam rapat persiapan reakreditasi. Iwan Permana, selaku Koordinator Akreditasi LPM UIN Jakarta menyampaikan beberapa hal penting dalam rapat terkait dengan proses akreditasi yang harus berpedoman pada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, pentingnya memperhatikan pasal 8 ayat 3 Permendikbud No. 59 tahun 2012, dan pasal 28 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 12 tahun 2012.

Dalam rapat tersebut, LPM UIN Jakarta juga turut mengundang tiga program Magister yang masih terakreditasi C dan enam prodi baru yang akan mengajukan prodes akreditasi minimal. Tujuan dari diadakannya pertemuan tersebut diharapkan agar semua pihak dapat menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan tentang pentingnya memahami peraturan, agar di masa yang akan datang terhindar dari permasalahan.

Bagi kalian yang ingin mengetahui berita ini lebih lengkap, silahkan klik pada link berikut: http://lpm.uinjkt.ac.id/940-2/

No comments

Powered by Blogger.