Tahun 2018, 7 program studi S1 UIN Jakarta akan reakreditasi
![]() |
Via UIN Jakarta |
Akreditasi tentu penting bagi
suatu lembaga pendidikan untuk mengetahui sejauh mana tata kelola sumber daya
lembaga pendidikan tersebut sudah efektif atau belum dalam mencapai tujuannya.
Proses akreditasi dilakukan oleh badan atau lembaga yang berwenang (dalam hal
ini, pemerintah) untuk memberikan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan
berdasarkan standar atau kriteria tertentu. Pada tahun 2018, UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta sebagai sebuah lembaga pendidikan juga akan melakukan
reakreditasi terhadap tujuh program studi S1. Adapun tujuh program studi S1 yang
dimaksud, yaitu: Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Fisika,
Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter dan Pendidikan Matematika akan
dilakukan reakreditasi.
LPM UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta sebagai lembaga penjamin mutu, pada tanggal 12 Oktober 2017 lalu mengundang
ketujuh prodi tersebut dalam rapat persiapan reakreditasi. Iwan Permana, selaku
Koordinator Akreditasi LPM UIN Jakarta menyampaikan beberapa hal penting dalam
rapat terkait dengan proses akreditasi yang harus berpedoman pada UU Sisdiknas
No 20 Tahun 2003, pentingnya memperhatikan pasal 8 ayat 3 Permendikbud No. 59
tahun 2012, dan pasal 28 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 12 tahun 2012.
Dalam rapat tersebut, LPM UIN
Jakarta juga turut mengundang tiga program Magister yang masih terakreditasi C
dan enam prodi baru yang akan mengajukan prodes akreditasi minimal. Tujuan dari
diadakannya pertemuan tersebut diharapkan agar semua pihak dapat menghasilkan
kesepahaman dan kesepakatan tentang pentingnya memahami peraturan, agar di masa
yang akan datang terhindar dari permasalahan.
Bagi kalian yang ingin mengetahui berita ini lebih lengkap, silahkan klik pada link berikut: http://lpm.uinjkt.ac.id/940-2/
Bagi kalian yang ingin mengetahui berita ini lebih lengkap, silahkan klik pada link berikut: http://lpm.uinjkt.ac.id/940-2/
Leave a Comment