Penimbunan barang dalam perspektif hukum Islam

Penimbunan barang dalam perspektif hukum Islam
Kredit: ThingLink
Pada abad ke-8 sampai ke-11, sektor ekonomi di negara-negara Islam sangat pesat dan bahkan menjadi penguasa di dunia. Pada masa itu, negara-negara Islam menjadi pusat transit perdagangan internasional sebelum barang dagangan diekspor ke benua eropa dan sekitarnya. Akan tetapi, pada abad berikutnya, umat Islam tertindas dan dijajah oleh bangsa Eropa. Hal ini dikarenakan para tokoh agama terlalu fokus dalam masalah-masalah ibadat saja, sehingga sektor perkonomian menjadi terabaikan.

Permasalahan ekonomi menjadi salah satu masalah yang sangat fundamental bagi umat Islam. Misalnya seperti kegiatan menimbun barang (ihtikar). Dalam pandangan Islam, ihktikar merupakan praktik perdagangan dengan sistem monopoli, di mana kegitan tersebut akan menimbulkan banyak mudlarat bagi kehidupan manusia. Umumnya, praktik ihtikar dilakukan pada produk-produk pangan. Sehingga, menimbulkan kelangkaan bahan pangan dan harganya bisa melambung tinggi. Praktik tersebut diharamkan dalam ajaran Islam, sebab mengakibatkan kesusahan (al-dhayyiq) bagi masyarakat. Oleh sebab itu, peran pemerintah diperlukan dalam menanggulangi praktik-praktik ihtikar dengan cara memberikan hukuman bagi para pelakunya.

Untuk lebih jelasnya mengenai ihtikar dalam pandangan hukum Islam, kamu dapat mengunjungi link berikut: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30958

Sumber:
Wahyuni, A. (2010). Penimbunan barang dalam perspektif hukum islam. Al-Iqtishad, II(2), 159–172. Retrieved from http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30958

2 comments:

Powered by Blogger.