Sertifikasi halal dan sertifikasi non halal pada produk pangan industri
Produk pangan merupakan komoditas dagang yang paling utama bagi manusia. Sebab, pangan merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Untuk itu, produk pangan haruslah cukup, aman untuk dikonsumsi, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Dengan adanya produk pangan yang berkualitas, bermutu dan bergizi, maka akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk pangan berhak mengetahui informasi mengenai kandungan gizi, keamanan, mutu dan keterangan informasi lainnya yang diperlukan sebelum membeli dan mengkonsumsi produk tersebut. Oleh sebab itu, para pelaku industri produk pangan harus bertanggung jawab terhadap produk yang mereka hasilkan dan edarkan. Untuk itu, perlu adanya ketentuan atau peraturan yang mengatur serta menjamin keamanan, mutu dan keselamatan dari produk pangan bagi para konsumen.
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di seluruh dunia, produk pangan yang beredar di masyarakat haruslah aman dan mendapat sertifikasi halal. Untuk menjamin keamanan serta ketersediaan produk pangan yang halal dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, maka lahirlah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Adanya sertifikasi serta label halal pada prroduk pangan, tentu akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat khususnya bagi yang muslim dalam memilih produk pangan yang baik untuk dikonsumsi.
Lalu, seperti bagaimana proses sertifikasi produk halal dan non halal? siapakah yang berwenang dalam melakukan sertifikasi produk halal?
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat mengunduh artikel jurnal yang berjudul “Sertifikasi halal dan sertifikasi non halal pada produk pangan industri” melalui link berikut: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/2864
Sumber:
Syarifuddin Hidayat, A., & Siradj, M. (2015). Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri. Ahkam, XV(2), 199–210. http://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2864
Leave a Comment